Keputusanini pada papan pengumuman Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan meng-upload (mengunggah) ke dalam Web resmi Pengadilan Negeri Jakarta Barat; Menyatakan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat No. W10-U2/285/HK.02/I/2018 tertanggal 10 Januari 2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi;
1 Nama ELFIAN, SH. MH. NIP 19651211 199212 1 001. Gol / Pangkat Pembina Utama Madya (IV/d) Pendidikan S2. Jabatan HAKIM.
PTSP Jenis Layanan. Standar Pelayanan. Maklumat Pelayanan. Kompensasi Pelayanan. Layanan Disabilitas. Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas. Sarana & Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas. SI-KETAN.
Tanggal24 Oktober 2017 — HIENDRA SOENJOTO, lahir di Sidoarjo, tanggal 06 Desember 1974, laki-laki, WNI, tempat tinggal di Sunter Indah VI HI-2 No. 5 kelurahan Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh kuasanya untuk Nurul Syafuan, S.H., M.M., M.H., dan Sahat Harahap, S.H., Advokat berkantor pada Kantor Advokat à ¢à  à  SYAFUAN & HARAHAPà Â
PENGADILANNEGERI JAKARTA SELATAN. Statistik Situs. Hari Ini 420. Kemarin 294. Minggu Ini 420. Bulan Ini 714. Kegiatan Rapat Pleno Pembaruan Buku II Dalam rangkaian kegiatan pembaruan Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan (biasa dikenal dengan nama Buku II Mahkamah Agung RI), Permohonan Surat Keterangan Secara Elektronik
KonsultanHukum, beralamat di Jalan Raya Kodam Bintaro, Nomor : 66, Rt. 006 / Rw. 003, Kelurahan Pasanggrahan, Kecamatan Pasanggrahan, Kotamadya Jakarta Selatan, yang untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon. .Telah membaca surat permohonan Pemohon Telah mendengar keterangan Pemohon. Telah memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon.
T7Edd.
Jakarta - Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan meminta agar dirinya dipisahkan dari Mario Dandy Satriyo selama di tahanan. Happy SP Sihombing selaku pengacara Shane menuturkan, diduga bisa terjadi tekanan sosial psikologis dari Mario Dandy kepada Shane."Demikian juga menjelang sidang dan patut diduga akan terjadi juga selama sidang-sidang terdakwa Shane Lukas dan terdakwa Mario," ujar Happy kepada hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni lainnya adalah Shane dan Mario ditempatkan dalam satu sel di Rumah Tahanan Cipinang. Sebelum di sana, mereka dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Salemba dengan alasan keamanan dan kelebihan dari itu, kata Happy, pemindahan sel ini untuk terhindari dari tekanan Mario Dandy kepada Shane Lukas. Selain itu agar menjaga independensi agar bisa mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya di persidangan."Maka kami mohon kiranya adanya pemisahan ruangan tahanan atas nama terdakwa Shane dari terdakwa Mario," juga Alasan Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya Terungkap dalam Sidang Mario Dandy Hari IniTepuk tangan pengunjung Pihak Jaksa Penuntut Umum atau JPU menjelaskan bahwa dalam hal ini tidak pernah ada ikut campur soal penempatan sel tahanan. Namun jika hakim mengeluarkan surat penetapan, maka JPU akan coba mengondisikan keadaan "Jika kemungkinan Yang Mulia mengeluarkan penetapan untuk itu, kami akan koordinasikan dengan pihak Rutan," kata seorang Ketua Alimin Ribut Sujono mengonfirmasi perihal penempatan sel kepada Shane Lukas. Teman dari Mario Dandy itu membenarkan saat ini ditempatkan dalam satu langsung mengabulkan permohonan terdakwa penganiayaan berat tersebut. "Jadi majelis menyikapi, permohonan saudara dikabulkan," ujar Alimin disambut, riuh tepuk tangan pengunjung sidang dari pihak keluarga kasus ini, Shane Lukas berperan merekam video penganiayaan korban inisial D laki-laki usia 17 tahun. Dia merekam menggunakan ponsel milik Mario Dandy, saat temannya itu sibuk menganiaya D hingga babak Editor Penahanan Mario Dandy Dipindah dari Lapas Cipinang ke Salemba, Pengacara Baru Tahu dari Media MassaSelalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari di kanal Telegram “ Update”. Klik untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.
BerandaKlinikPerdataPerlukah Alasan Peru...PerdataPerlukah Alasan Peru...PerdataKamis, 11 Juli 2019Pencatatan ganti nama di dokumen gitu harus disertai alasan? Mohon minta contoh penetapan ganti nama dari hakim?Pada praktiknya alasan untuk perubahan pencatatan penggantian nama disebutkan dalam permohonan khususnya pada posita permohonan pada Pengadilan Negeri tempat/domisili pemohon. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Peristiwa Perubahaan NamaGanti nama atau perubahan nama juga termasuk kedalam definisi peristiwa penting yang diatur di Pasal 1 angka 17 UU 24/2013, yaituPeristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status 52 UU 23/2006 mengatur bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon. Selanjutnya, perubahan nama tersebut wajib dilaporkan oleh orang yang berubah namanya tersebut kepada Instansi Pelaksana “Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil” yang menerbitkan akta pencatatan sipil paling lambat 30 tiga puluh hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh penduduk. Pejabat Pencatatan Sipil selanjutnya akan membuatkan catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan penetapan pengadilan negeri;kutipan akta pencatatan sipil;kartu keluarga “KK”;Kartu Tanda Penduduk-elektronik “KTP-el”; dandokumen perjalanan bagi orang perubahan atau penggantian nama itu harus dengan penetapan pengadilan untuk selanjutnya dilaporkan pada Instansi Pelaksana “Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil”.Haruskah Perubahan Pencatatan Disertai Alasan?Kemudian menjawab pertanyaan Anda, apakah pada dokumen permohonan ganti nama harus dicantumkan alasan? Dokumen di sini kami asumsikan adalah permohonan perubahan nama pada pengadilan penelusuran kami pada UU 23/2006 dan UU 24/20013 tidak ada aturan yang secara eksplisit mengatur bahwa dalam permohonan harus mencantumkan alasan. Tetapi jika berbicara mengenai suatu permohonan pada pengadilan negeri perdata harus memuat posita dan M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan suatu permohonan itu harus ada landasan permohonan posita dan permintaan petitum. Posita pada prinsipnya didasarkan pada ketentuan pasal undang-undang yang menjadi alasan permohonan dengan menghubungkan ketentuan itu pada peristiwa yang dihadapi. Sedangkan petitum permohonan mengacu pada penyelesaian kepentingan pemohon secara berdasarkan hal tersebut menurut hemat kami pada saat seseorang melakukan permohonan ganti nama, maka pada permohonannya harus dicantumkan alasan dalam KasusContoh kasus dapat kita lihat pada Putusan Pengadilan Negeri Dompu No 22/ Dpu. Putusan ini tentang penetapan ganti nama pemohon dari Siti Halimah menjadi Sri Endang pada akta kelahiran anaknya. Adapun alasan mengganti nama ialah pemohon ingin permohonan perubahan nama itu nantinya akan dipergunakan untuk kepentingan anaknya dikemudian dari itu Hakim mengabulkan permohonan pemohon atas dasar Pasal 52 ayat 1 UU 23 /2006. Setelah itu hakim memerintahkan pemohon untuk segera mendaftarkan perubahan nama Ibu anak pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Dompu paling lambat 30 hari sejak salinan penetapan menjawab pertanyaan Anda, alasan untuk perubahan pencatatan penggantian nama memang harus disebutkan dalam permohonan ke Pengadilan jawaban dari kami, semoga Harahap. 2016. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta Sinar
Request Timeout This request takes too long to process, it is timed out by the server. If it should not be timed out, please contact administrator of this web site to increase 'Connection Timeout'.
Bagi yang mau ke luar negeri, tentunya semua jadwal dan waktu sudah di set dengan begitu detail, dari jam keberangkatan sampai dengan acara selanjutnya biasanya begitu detail diperhitungkan. Namun kadang ada hal yang kurang berkenan hati saat kita sudah di ruang imigrasi saat mau cap pasport. Bagi yang pernah ke Singapura, pasti pernah alami, jika nama di pasport anda hanya satu kata saja, misalnya Sujanto, Indah, Dewi, maka biasanya akan menjadi langganan masuk ke ruang imigrasi untuk diajak "minum kopi". Karena kata teman saya di Facebook, dia sampai kembung diajak minum kopi di Kantor Imigrasi Singapura setiap kali ke sana. Cara Mengurus Perubahan Nama di Pengadilan NegeriAda juga yang mau mengurus perubahan nama dikarenakan ingin adanya penambahan marga atau nama orang karena itu, tidak sedikit orang yang bertanya-tanya, bagaimana Cara Mengurus Perubahan Nama di Pengadilan Negeri. Maka di postingan kali ini, saya mencoba membagikan pengalaman ganti nama di Pengadilan, apa saja proses Cara Mengurus Perubahan Nama di Pengadilan Negeri, yang saya lakukan sendiri, untuk perubahan nama saya, lebih tepatnya adalah penambahan nama, yaitu dari Sujanto menjadi Sujanto Tedja. Tedja adalah nama marga, yaitu Marga The, atau disebut juga Marga Cen. Catatan Saya hanya menceritakan apa proses yang saya lakukan mengenai Cara Mengurus Perubahan Nama di Pengadilan Negeri, khususnya mengenai penambahan nama saya. Jadi saya hanya bisa menjawab proses sesuai apa yang saya jalankan. Inilah prosedur ganti nama dan Syarat-Syarat yang harus dilengkapi 1. Surat Pengajuan ke Pengadilan Negeri, seperti contoh di bawah ini Contoh surat permohonan ganti nama Catatan penting - Surat ini diprint dan ditanda tangan di atas Copy softcopy File Wordnya yang belum ditandatangani ke Disk CD - Ingat untuk menambahkan no telepon di surat pengajuan di atas Updated 20 Mar 2019 Ada teman yang baru mengurus penambahan nama. Jadi saya lampirkan contoh surat terbaru yang teman saya buat. Silahkan klik contoh suratnya. Surat dalam Format Microsoft Word, jadi teman-teman tinggal edit nama sendiri. Contoh Surat Pengajuan Perubahan Nama 2. Copy KTP, Akte Lahir, dan Kartu Keluarga. -Saya melampirkan copy KTP, Akte Lahir dan Kartu Keluarga sebagai data pendukung pengajuan Perubahan/penambahan nama saya. -Copy KTP, Akte Lahir, dan Kartu Keluarga di tempel meterai, dan minta dilegalisir di kantor pos. Lihat salah satu contoh di bawah ini Catatan - Setiap KTP, Akte lahir dan Kartu Keluarga harus di fotokopi masing-masing di 1 kertas A4 utuh. Terutama KTP. Jadi kayak KTP, itu jangan dipotong kecil, tapi Copy KTP di 1 lembar A4. Saat ke Kantor Pos saya ke Kantor Pos Pusat Batam Center, tanyain aja ke Satpam nya, di mana counter untuk legalisir. Ingat untuk ditempel meterai ya, masing-masing 1 meterai. - Saya hanya melampirkan copy KTP, Akte Lahir dan Kartu Keluarga. Jika rekan-rekan mau lampirkan data pendukung lain silahkan, contohnya Ijazah. Jadi nanti semua data pendukung akan dijadikan data pendukung di dalam persidangan. Update Jika ada yang mau melakukan perubahan nama di akte nikah, ijazah dll, silahkan dilampirkan juga copy akte nikah/ijazah nya dan dilegalisir di Kantor Pos Syarat pertama dan kedua, diserahkan ke Kantor Pengadilan Negeri Divisi Perdata. Untuk Kantor Pengadilan Negeri Batam, posisi Counter yang menerima permohonanan Perubahan nama ada di lantai 2. Untuk pastinya bisa ditanyakan ke bagian Informasi, di dekat pintu masuk Pengadilan Negeri Batam. Ketika semua datanya diterima dan diinput oleh bagian registrasi, nanti akan diminta ke ruang Informasi lantai 1, di dekat pintu masuk untuk dibuatkan Bukti Pendaftaran Permohonon seperti contoh di bawah ini Ini Contoh Slip Setoran yang diisi di Bank BTN Catatan Segera lakukan pembayaran ke Bank BTN di Batam Center, dan setelah selesai, serahkan copy bukti setoran ke Bagian Informasi Pengadilan Negeri supaya bisa segera diinput di sistem Jadwal Sidang Proses selanjutnya adalah menunggu surat panggilan dari Pengadilan Negeri untuk menghadiri sidang pertama. Ada 2 jadwal sidang yang saya jalani, yaitu Sidang Pertama dan Sidang Penetapan. Jika anda sudah mulai gelisah menanti surat panggilan sidang pertama yang belum kunjung datang, dan biasanya gejalanya adalah tidur gelisah karena gaji suami belum diterima, maka bisa juga dicek via online. Bisa cek di sini Di bagian KETIK KATA KUNCI masukkan nama rekan-rekan. nanti akan muncul kapan jadwal sidang di sana. Jangan kepo mencari nama orang lain ya, karena di situ berisi semua perkara yang sedang ditangani oleh Pengadilan Negeri Batam Catatan Saya menggunakan contoh di Kota Batam, Silahkan teman-teman sesuaikan dengan alamat bank / website di kota masing-masing Sidang Pertama Ketika sudah tahu kapan sidang pertamanya, maka ini yang harus dibawa 1. Dokumen asli, yang sebelumnya rekan-rekan lampirkan&legalisir di Kantor Pos 2. 2 orang saksi. Saksi harus bawa KTP asli dan juga ingat untuk fotocopy KTP masing-masing saksi. Selanjutnya ikuti saja persidangannya. Biasanya masa-masa menunggu yang bikin gelisah, karena kadang agak molor. Catatan -Pastikan anda sudah menjelaskan kepada kedua saksi nya, apa alasan mau mengganti/merubah nama, supaya nanti saat ditanya hakim tidak kebingungan - Saya sendiri membawa istri saya sebagai saksi, dan juga 1 teman yang sudah kenal lama. Jangan bawa saksi yang baru kenal, apalagi baru jumpa ditepi jalan langsung dibawa ke pengadilan. Karena pengajuan perubahan nama bisa diterima atau bisa ditolak. Saat persidangan pertama selesai, maka hakim akan langsung memberitahukan jadwal Sidang Penetapan, dan Hakim akan menyatakan tidak ada Surat Panggilan lagi, jadi langsung datang di jadwal yang hakim informasikan. Saya sendiri sidang pertama di tanggal 7 Juli 2017, dan diminta kembali Sidang Penetapan pada tanggal 14 Juli 2017 Sidang Penetapan Sidang inilah yang akan memberi ketetapan atau keputusan, apakah pengajuan Perubahan/Penambahan Namanya diterima atau ditolak. Dan Puji Tuhan pengajuan saya diterima. Ini Contoh salinan Surat Penetapannya Inilah contoh surat penetapan pengadilan negeri tentang ganti nama atau penambahan nama Catatan - Di akte lahir saya, di nama ibu saya ada tulis marga Tedja. jadi itu lebih memudahkan proses penambahan nama saya dari hanya Sujanto menjadi Sujanto Tedja - Nama depan saya Sujanto masih ada di dalam pengajuan surat penambahan nama, itu salah satu poin mempermudah proses pengajuan penambahan nama. - Segera lakukan proses perubahan akte lahir setelah menerima Surat Penetapan dari Pengadilan Negeri, waktu yang diberikan adalah 30 hari. Postingan selanjutnya, saya akan membahas proses ke Catatan Sipil untuk mengubah akte lahir setelah menerima Surat Penetapan Pengadilan Negeri Batam UPDATE Yang mau Contoh Surat Pengajuan Perubahan nama untuk anak-anak, bisa klik di sini ya Contoh Surat Pengajuan Penambahan Nama Untuk Anak-Anak INFO TAMBAHAN Ini ada info tambahan dari salah satu pembaca artikel ini. Jika teman-teman ada rencana merubah nama di akte nikah nya, maka sekalian dilampirkan Copy akte nikahnya dan dilegalisir di Kantor Pos, supaya di keputusan penetapan pengadilan nya juga berisi tentang perubahan nama di Akte Nikah. Saat di sidang bisa sekalian sampaikan ke Hakim supaya dicatat oleh Panitera, bahwa akan ada rencana perubahan nama teman-teman di akte nikah sesuai dengan nama baru di Surat Penetapan Pengadilan. Tapi ingat, ini untuk merubah nama sendiri, bukan untuk merubah nama pasangan menjadi orang lain di akte nikah. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi teman-teman. Untuk mendapatkan Update Terbaru Terus ikuti Website Sujanto Tedja Untuk video kuliner & wisata ada di sini Artikel tentang Wisata Kuliner Batam Seafood Steamboat Please subscribe Youtube Channel Sujanto Tedja V-Channel
surat permohonan ganti nama di pengadilan negeri jakarta selatan